Kamis, 21 November 2013

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat dan Idiologi

BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Pancasila selain sebagai dasar Negara, juga merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia, bahkan oleh bangsa-bangsa yang beradab. Pancasila juga sebagai  sistem etika, yang dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggungjawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung  dalam Pancasila yang kita gunakan sebagi pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas dalam segala bidang.
Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila yang merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila demi kelestarianya.
Olek karena itu, sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila untuk mahasiswa disemester awal. Atas dasar realita inilah penyulis merasa tertarik untuk membahasnya dalam bentuk makalah dengan judul”.

B.                 RUMUSAN MASALAH
Berdsarkan uraian dalam latar belakang diatas penulis merumuskan masalah-masalah yang akan di bahas yaitu:
1.    Bagaimana Pancasila sebagai sistem filsafat?
2.    Bagaimana Pancasila sebagai ideologi bangsa?
C.                TUJUAN PENULISAN
Penulisan dalam penyusunan makalah ini mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.    Mengetahui Pancasila sebagai sistem filsafat.
3.    Mangetahui  Pancasila sebagai ideologi bangsa.



BAB II
A.  SISTEM PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
1.    Pengertian Filsafat
Istilah Filsafat di dalam bahasa Arab ialah “Falsafah”. Secara etimologi kata Falsafah berasal dari bahasa Yunani “philosophia”, yang terbentuk dari dua suku kata, yakni : “Philein” artinya “mencari” atau “mencintai” dan “Sophia”, artinya “kebenaran” atau “kebijaksanaan”.
Jadi kata “philosophia” kira-kira berarti “daya upaya pemikiran manusia untuk mencari kebenaran atau kebijaksanaan” (sterben nach der Weisheit). Dari istilah tersebut jelaslah bahwa orang berfilsafat ialah orang yang mencintai kebenaran atau mencari kebenaran dan bukan memiliki kebenaran. (Ismaun, 1991 : 173).
Mencari kebenaran dan tidak memiliki kebenaran itulah tujuan semua Filsafat, dan akhirnya mendekati kebenaran sebagai kesungguhan. Tetapi kebenaran yang sesungguhnya atau yang mutlak hanya milik Tuhan Yang Maha Esa.
Secara sederhana setiap orang dapat berfilsafat untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk. Tetapi bagi seorang Filosuf, filsafat, ialah berfikir secara sungguh-sungguh sampai keakar-akarnya untuk memahami setiap hakekat dari segala sesuatu.
Dalam arti praktis, filsafat ialah alam pikiran. Berfilsafat ialah berfikir secara mendalam (radikal = radix, artinya akar; jadi sampai ke-akarnya) dengan sungguh-sungguh tentang hakekat segala sesuatu.
Ilmu filsafat merupakan induk dari ilmu-ilmu eksak. Adapun definisi tentang filsafat itu banyak sekali. Namun persamaannya yang umum dapat kita temukan juga.
Untuk sekedar mengenal beberapa definisi filsasfat, kami kutipkan beberapa definisi filsafat yang ada sebagai contoh, misalnya:
a.       PLATO (427 S.M.-348 SM). Ahli Filsafat Yunani : Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli.
b.      ARISTOTELES (382 S.M-322 S.M), murid Plato : Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retoriksa, etika, ekonomi. Politik, dan estatika.
c.       IMMANUEL KANT (1724-1804) ahli Filsafat Katolik : Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang tercakup di dalamnya empat persoalan :
1)      Apakah yang dapat kita ketahui? (Jawabanya : “matafisika”).
2)      Apakah yang seharusnya kita kerjakan ? (Jawabannya : “etika”).
3)      Sampai di manakah harapan kita ? (Jawabanya : “Agama”).
4)      Apakah yang di namakan manusia ? (Jawabannya : “Antropologi”).
d.      NOTONEGORO : Filsafat menelaah hal-hal yang dijadikan objeknya dari sudut intinya yang mutlak, yang tetap tidak berubah , yang disebut hakekat. 

2.    Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila pada awal pertumbuhannya merupakan dasar filsafat Negara, hasil kesepakatan dan perenungan yang kemudian dihayati sebagai filsafat hidup bangsa. Pancasila sebagai filsafat hidup merupakan seperangkat prinsip pengarahan yang di jadikan dasar dan memberikan arah untuk dicapai  dalam mengembangkan kehidupan nasional. 
Dalam mengembangkan Pancasila secara kefilsafatan yang berusaha mengemukakan hakikatnya secara manusiawi dan juga menyusunnya secara sistematik, pertama yang harus di pelajari adalah Pancasila sebagai sistem filsafat dalam membuktikannya yang utama dengan menunjukkan ciri-ciri filsafat yang diterapkan dalam Pancasila dan juga dasar untuk mengembangkan kefilsafatan Pancasila. Dasar pengembangan filsafat Pancasila ini berlandaskan pada hakikat kodrat manusia.
Dalam usaha untuk mengembangkan filsafat Pancasila, lebih lanjut penting juga di pelajari dasar-dasar pada umumnya sebagai suatu aksioma penalaran, yang mendasari semua penalaran kefilsafatan dan juga melandasi pemikiran ilmiah lainnya, yang kemudian dikemukakan juga metode-metode yang umum digunakan sebagai sarana perenungan kefilsafatan.
Selanjutnya, diuraikan juga bahwa Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa dan sebagai dasar filsafat negara, pada dasarnya merupakan sebagai ideologi bangsa dan negara, dan termasuk juga ideologi dinamik atau ideologi terbuka. Pancasila sebagai suatu ideologi terbuka penting juga di kemukakan ciri-ciri kekhususannya, untuk membuktikan dan memantapkan bahwa Pancasila memang sebagai ideologi dapat memenuhi tuntutan jaman dapat menyesuaikan perkembangan masyarakat yang terus berkembang. Ideologi yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat atau tidak menyesuaikan pemikiran para pendukungnya yang semakin maju dalam bernegara dan bermasyarakat akan di tinggalkan.
Pancasila sebagai hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh-tokoh kenegaraan Indonesia yang semula untuk merumuskan dasar negara yang merupakan suatu sistem filsafat, karena telah memenuhi ciri-ciri pokok filsafat. Demikian juga Pancasila sebagai sistem filsafat yang berlandaskan pada hakikat kodrat manusia, walaupun semula tidak terpikirkan oleh tokoh-tokoh kenegaraan Indonesia tentang hakikat manusia, namun karena betul-betul perenungannya yang mendalam maka secara langsung dijiwai oleh hakikat kodrat manusia dalam hidup bersama.
3.    Ciri-Ciri Filsafat
Koheren yaitu merupakan hasil perenungan kefilsfatan haruslah bersifat koheren, yakni berhubungan satu dengan yang lainnya secara runtut tidak mengandung pernyataan-pernyataan dan hal-hal yang saling bertentangan. Pancasila sebagai sistem filsafat bagian-bagiannya tidak saling bertentangan meskipun berbeda saling melengkapi dan tiap bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri. Bagian-bagian tersebut merupakan satu kesatuan yang bersifat organik, bentuk susunannya adalah hierarkhis-piramidal. Demikian juga pelaksanaan Pancasila dalam kenegaraan dipancarkan ke empat pokok pikiran dan di terjemahkan ke pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 juga runtut tidak ada penjabaran Pancasila yang bertentangan dengan konsep dasar sebagai nilai-nilai yang diyakini kebenarannya, atau juga tidak ada penjabaran Pancasila yang berlawanan dengan aksioma kehidupan manusia.
Menyeluruh, hasil perenungan filsafat harus bersifat menyeluruh, yakni memadai semua hal dan gejala yang tercakup dalam permasalahannya sehingga tidak ada sesuatu yang di luar jangkauan. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa di dalamnya telah tersusun suatu pola yang dapat memadai semua permasalahan kehidupan serta menampung dinamika masyarakat, dan Pancasila sebagai dasar filsafat negara dapat mencakup semua permasalahan kenegaraan yang berlandaskan hakikat kodrat manusia. Pancasila sebagai filsafat hidup harus dapat mencakup semua permasalahan hidup manusia, yang pada dasarnya dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu : masalah hidup menghadapi diri  sendiri, masalah hidup menghadapi sesama manusia, dan masalah hidup menghadapi Tuhan. Dalam menghadapi diri sendiri diuraikan di dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam menghadapi sesama manusia, dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam mengahadapi Tuhan, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dalam arti adil terhadap Tuhan.
Mendasar, yakni mendalam sampai ke inti-mutlak dari permasalahannya sehingga merupakan hal yang sangat fundamental. Pancasila sebagai sistem filsafat di rumuskan atas dasar inti-mutlak tata kehidupan manusia menghadapi diri sendiri, sesama manusia, dan menghadapi Tuhan, dalan bermasyarakat dan bernegara, yang mewujudkan berkeTuhanaan dan berkemanusiaan berpersatuan berkerakyatan dan berkeadilan. Lima hal ini sebagai inti-mutlak atau sifat hakikat eksistensi manusia dalam hidup bersama dalam menghadapi tiga persoalan hidup manusia yang disebutkan di atas. Dengan demikian jelas bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat telah terpenuhi adanya inti-mutlak yang dicari dan dibahas dalam pemikiran kefilsafatan.
Spekulasitif, merupakan buah fikir hasil perenungan sebagai peranggapan yang menjadi titik awal serta pangkal tolak pemikiran suatu hal. Peranggapan bukanlah secara kebetulan, tetapi suatu pola dasar yang dapat diandalkan dengan penalaran yang logis. Pancasila sebagia dasar negara pada permulaannya merupakan satu pola dasar sebagai titik awal yang kemudian dibuktikan kebenarannya.

4.    Dasar Filsafat Pancasila
Filsafat hidup bangsa yang berfungsi sebagai pedoman hidup, memang tepat jika dirumuskan dari inti-inti kehidupan bangsa, yang berpangkal pada hakikat kodrat manusia, sehingga pedoman hidup tersebut manusiawi, dalam arti sesuai dengan kodrat manusia, dan tidak akan bertentangan dengan kehendak manusia.
Hakikat kodrat manusia sebagai dasar filsafat Pancasila, menurut seorang ahli pikir Indonesia Notonagoro (1905-1981), adalah monopluralis, yaitu terdiri atas beberapa unsur menjadi satu kesatuan. Hakikat kodrat manusia monopluralis ini di kelompokkan menjadi tiga kelompok ; (1) susunan kodrat monodualis (2) sifat kodrat monodualis, (3) kedudukan kodrat monodualis.
a.      Susunan Kodrat Monodualis
Manusia hakikatnya adalah tersusun atas jiwa dan raga. Jiwa tanpa raga bukan manusia, demikian juga raga tanpa jiwa bukan manusia. Dua unsur kodrat ini mempengaruhi pola hidup manusia. Jika manusia dalam kehidupannya hanya mementingkan kebahagiaan dari segi raganya saja tanpa mementingkan unsur jiwanya, maka hal ini akan sulit dalam mencapai kebahagiaan rohani karena hanya mementingkan kebahagiaan jasmaninya saja, demikian juga sebaliknya. Dalam pola hidup yang manusiawi adalah menyeimbangkan antara kepentingan rohani dan kepentingan jasmani yang selaras serasi dan seimbang. Keseimbangan dua unsur ini merupakan salah satu dasar filsafat Pancasila. Sehingga tujuan negara yang berdasarkan Pancasila adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sejahtera lahirlah batiniah, hal ini berlandaskan pada kesatuan unsur jiwa dan raga.

b.      Sifat Kodrat Manusia Monodualis
Manusia hakikatnya adalah bersifat individu dan juga bersifat  sosial. Hal ini dapat dibuktikan bahwa manusia dapat merasakan sewaktu-waktu sifat individunya yang lebih besar dan dapat juga sewaktu-waktu sifat sosialnya yang lebih dominan. Dua sifat kodrat ini tidak dapat dihilangkan salah satu atau kedua-duanya, karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai unsur kodrat manusia.
Dua unsur sifat kodrat ini juga mempengaruhi pola hidup manusia. Jika manusia atau suatu masyarakat dalam kehidupan selalu menonjolkan sifat individu saja, maka masyarakat tersebut bersifat individualis atau liberalis. Demikian juga sebaliknya, jika manusia atau suatu masyarakat dalam kehidupanya hanya menonjolkan sifat sosialnya saja, maka masyarakat tersebut bersifat sosialis komunis. Dalam pola hidup yang manusiawi adalah menyeimbangkan  antara dua hal tersebut, kepentingan individu dan kepentingan sosial yang selaras serasi dan seimbang. Keseimbangan dua unsur ini merupakan salah satu dasar filsafat Pancasila. Sehingga masyarakat yang diinginkan dalam Pancasila adalah masyarakat yang penuh kebahagiaan yang didasarkan atas hubungan manusia dengan masyarakat yang selaras serasi dan seimbang. Masyarakat yang berfaham kebersamaan dan kekeluargaan.
c.       Kedudukan Kodrat Manusia Monodualis
Manusia hakikatnya adalah berkedudukan sebagai pribadi mandiri, pribadi yang berdiri sendiri dapat berkreasi dan dapat bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri dan juga menyadari sebagai mahluk Tuhan . Dua hal ini tidak dapat diingkari memang demikian kenyataannya. Manusia harus bertanggungjawab terhadap diri sendiri dan juga terhadap Tuhan.
Jika manusia dalam kehidupannya baik pribadi maupun bersama, selalu menonjolkan sebagai pribadi yang berdiri sendiri terlepas dari pengaruh Tuhan, maka kelompok  manusia yang seperti ini hanya mengandalkan kemampuan akalnya, sehingga aturan kehidupan bersamaa diatur atas dasar pola pemikiran sendiri tanpa adanya pengaruh ajaran Tuhan, demikian juga sebaliknya. Dua kelompok manusia yang berbeda dan berlainan pola pemikiran dalam kehidupan  bersamanya ini sering dusebut dengan kelompok ekstrim kiri dan kelompok ekstrim kanan. Dalam pola hidup yang manusiawi, kedua ekstrim itu harus  ditarik titik temunya, dalam arti harus selaras serasi dan seimbang.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa untuk mencapai masyarakat yang sejahtera lahir dan batin selaras serasi seimbang dalam pola kehidupan yang merupakan tujuan masyarakat ber Pancasila haruslah bertitik pangkal pada hakikat kodrat manusia monopluralis.
Dari uraian diatas , bahwa ajaran Pancasila dalam bermasyarakat dan bernegara, dengan sistem filsafat Pancasila berlandaskan pada hakikat kodrat manusia. Hanya saja bedanya untuk idiologi Pancasila berlandaskan pada hakikat kodrat monopluralis, yaitu terdiri atas beberapa unsur menjadi satu kesatuan secara dinamis dan harmonis, selaras serasi seimbang.
Idiologi dunia yang sangat besar pengaruhnya pada saat sekarang ini adalah tidak menyeimbangkan sifat kodrat monodualis, sehingga sifat keseimbangannya terabaikan. Hal ini akan mewujudkan ketidakkeseimbangan kehidupan bernegara, karena menghalangi kebebasan pribadi  di satu pihak sehingga menimbulkan ketidakpuasan  warga negaranya, dan menumbuhkan kebebasan pribadi berlebihan dipihak lain sehingga mengancam kearah kemerosotan moral. Negara yang berlandaskan hakikat kodrat monopluralis hal-hal tersebut terhindar, karena menyeimbangkan segi kejiwaan dan keragaan, kebutuhan pribadi  dan sosial, pribadi dan sebagai mahluk Tuhan, dalam bermasyarakat dan bernegara.

5.    Hakikat Sila-Sila Pancasila
Sebagaimana telah diketahui , sila-sila pancasila itu adalah sebagai berikut :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakan dalam permusyawaratan/Perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setiap sila Pancasila mempunyai kata pokok, yang diapit oleh awalan ke dan akhiran-an, kecuali sila ketiga yang menggunakan awalan per- dan akhiran-an.
Dalam bahasa Indonesia, awalan ke- dan akhiran -an menyebabkan kata pokok yang diapitnya menjadi kata benda abstrak. Demikian juga awalan per- dan -an. Bedanya, kalau Ke- dan –an itu menunjukkan statika, sedangkan per- dan -an itu menunjukan dinamika. Jadi kelima sila Pancasila  itu terdiri dari perkataan- perkataan pokok : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan . Kelima perkataan tersebut merupakan prinsip atau principles, yaitu sifat abstrak, dan menjadi acuan atau pedoman. Keterangan adalah sebagai berikut ini.
1.    Ketuhanan  adalah Prinsip yang berisi keharusan/ ketentuan untuk bersesuaian dengan hakikat Tuhan.
2.    Kemanusiaan adalah Prinsip yang berisi keharusan / ketentuan untuk bersesuaian dengan hakikat manusia.
3.    Persatuan adalah Prinsip yang berisi keharusan / ketentuan untuk bersesuaian dengan hakikat satu.
4.    Kerakyatan adalah Prinsip yang berisi keharusan / ketentuan untuk bersesuaian dengan hakikat rakyat.
5.    Keadilan adalah Prinsip yang berisi keharusan / ketentuan untuk bersesuaian dengan hakikat adil (Sunarjo Wreksosuharjo, 2000 : 35)
Persoalan yang menuntut penyelesaian sekarang ialah apakah yang dimaksud dengan hakikat Pancasila?
a.      Hakikat Tuhan
Tuhan menurut pemahaman akal budi manusia sebagai pertanggungjawaban terhadap kemanusiaan berdasarkan kemampuan akal budi/ filsafat bahwa oleh karenanya manusia perlu hormat dan takzim kepada Tuhan, berbakti kepada Tuhan, memuliakan Tuhan, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Prinsip sila pertama, yang berisi keharusan/ tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat Tuhan ialah prinsip untuk menghormati dan mentaati Tuhan. Wujud realisasinya bisa memuliakan Tuhan, memandang yang Teragung melakukan yang dikehendaki Tuhan, dan sebagainya. Karena Pancasila itu bukan agama, maka cara pelaksanaan menyembah Tuhan, beribadah kepada Tuhan, terutama yang berkenaan dengan hal-hal yang sifatnya ritual dan sakral, diserahkan kepada agama dan kepercayaan masing-masing
b.      Hakikat Manusia
Manusia yang dimaksudkan di sini adalah manusia yang seutuhnya. Jadi bukan pemahaman terhadap manusia secara segmental, seperti animan rasional, homo faber, homo economicus, zoon politicon, dan sebagainya. Menurut pandangan yang utuh ini, pada hakikatnya manusia itu ialah monopluralisme (kesawatunggalan) dari keseluruhan unsur-unsur hakikatnya yang berpasang-pasangan monodualis Raga-Jiwa, monodualis individu-sosial, kedudukan monodualis Makhluk Tuhan-Pribadi Mandiri, yang kesemua unsure tersebut bersatu secara organis, harmonis, dan dinamis.
Prinsip sila kedua, adalah prinsip untuk menyesuaikan diri dengan kenyataan bahwa dirinya adalah berhakikat manusia, yang oleh karena itu harus adil dan beradab. Wujud realisasinya dapat bermacam-macam, tetapi dipertanggungjawabkan.  Hakikat manusia itu seperti yang  sudah dipaparkan di atas. Jadi harus diingat bahwa manusia itu memiliki tridaya jiwa (pikir, perasaan, kehendak, atau cipta, rasa, karsa). Pikir atau cipta membuat orang rindu kepada kebenaran/ kenyataan; perasaan atau rasa menjadikan orang rindu kepada keindahan; sedangkan kehendak atau karsa membuat orang rindu kepada kebaikan. Oleh karena itu menyesuaikan diri dengan kenyataan bahwa dirinya berhakikat manusia dapat berarti menyukai/ berniat untuk mewujudkan yang benar, yang indah, yang baik dilihat dari segi kemanusiaan.
c.       Hakikat Satu
Kata persatuan berasal dari kata dasar satu. Hakikat satu ialah :
1)      Utuh, tak dapat dibagi, mempunyai bangun-bentuk tersendiri, berdiri sendiri;
2)      Terpisah dari sesuatu hal yang lain.
Hakikat sila ketiga, yang berisi keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat satu adalah satu prinsip untuk tetap utuh, pantang/menolak untuk dipecah-belah, sebagai bangsa mempunyai kepribadian sendiri, sebagai negara senantiasa merupakan negara kesatuan yang utuh, benar-benar mandiri baik sebagai bangsa maupun negara. Tidak menjadi bagian dari negara lain, melainkan bekerja sama atas dasar persamaan derajat dan saling menghormati.
d.      Hakikat Rakyat
Perkataan kerakyatan berasal dari kata dasar rakyat, yang mendapat awalan ke- dan –an. Hakikat rakyat ialah jumlah keseluruhan warga dalam lingkungan daerah atau negara tertentu, dalam hal ini ialah Negara Republik Indonesia. Dalam segala sesuatunya meliputi seluruh atau semua orang yang menjadi seluruh warga kebersamaan tersebut. Jadi kesesuaian dengan hakikat rakyat ialah kesesuaian dengan keseluruhan warga tersebut dalam hal sikap, pendapat dan kepentingannya.  Negara didasarkan oleh rakyat, tidak didasarkan atas golongan, tidak didasarkan atas perseorangan. Negara sungguh didukung oleh seluruh rakyat, berdasarkan  kekuasaan yang ada pada tangan rakyat (kedaulatan rakyat ). Berdasarkan atas permusyawaratan dan gotong royong, kepentingan serta kebahagiaan seluruh rakyat. Hakikat sila keempat, adalah suatu prinsip untuk berdemokrasi, baik demokrasi politik maupun demokrasi ekonomi, dengan melalui permusyawaratan / perwakilan yang bijaksana dan penuh hikmat, berusaha menjamin kepentingan dan kebahagiaan seluruh rakyat. Wujud realisasinya dalam kehidupan bernegara adalah seperti yang sudah berkali – kali kita jalankan, baik melalui pemilihan umum, maupun tindak – lanjutnya di dalam lembaga Negara .
e.       Hakikat Adil
Keadilan berasal dari kata dasar adil yang mendapat awalan ke-  dan  akhiran –an. Hakikat adil ialah telah dipenuhinya hak yang ada didalam hubungan hidup, dengan pengertian bahwa wajib harus didahulukan daripada hak. Di dalam setiap hubungan hidup itu selalu dan pasti terdapat yang namanya hak dan wajib. Pada sila kelima pancasila ini tekanannya ialah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi hubungan antar masing – masing warga Negara  dengan pemerintah Negara dan sebaliknya, hubungan antar sesama warga Negara secara timbale – balik.
Dalam hubungan antar Pemerintah Negara dengan Warga Negara, masing – masing pihak mempunyai hak dan wajib. Apabila hak satu pihak telah dipenuhi oleh pihak yang lain, maka terciptalah di situ keadilan. Pemerintah Negara mempunyai  hak terhadap Warga Negara, yaitu hak untuk ditata secara hukum. Apabila hak itu telah dipenuhi oleh warga negara, maka terciptalah yang dinamakan keadilan hukum. Sebaliknya Warga Negara mempunyai hak terhadap Pemerintah Negara, yaitu hak untuk dilindungi kepentingannya. Apabila hak itu telah dipenuhi oleh pemerintah Negara, maka terciptalah yang dinamakan keadilan distribusif atau keadilan membagi (maksudnya membagi perlindungan kepentingan terhadap seluruh warga negara ). Antara sesama warga Negara yang lain di dalam hubungan hidupnya, maka disitu telah terjadi keadilan komutatip. Artinya keadilan sama – sama timbal balik.
Mengartikannya haruslah setiap ada hubungan hidup pastilah ada hak dan wajib. Wajib itu perlu didahulukan daripada hak  yang namanya hak itu pada dasarnya dapat  dituntut dengan paksa. Karena hadirnya hak itu ada landasannya, yaitu hukum dan peraturan. Kalau hak itu tidak dipenuhi dan si pemilik hak tidak menuntut , maka itu merupakan hutang.
Kita harus ingat bahwa kelima sila Pancasila itu merupakan kesatuan yang bulat dan utuh. Jadi hubungan manusia dengan Tuhan juga menimbulkan hak dan wajib. Manusia mempunyai hak terhadap Tuhan, yaitu hak untuk dikasihi dan disayangi. Tetapi Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang telah terlebih dahulu mengasihi dan dan menyayangi manusia. Maka dari itu tinggallah hak Tuhan yang harus selalu dipenuhi  oleh manusia, yaitu kewajiban manusia untuk selalu menghormati menaati Tuhan. Hubungan manusia dengan benda dan dengan alam juga menimbulkan permasalahan hak dan wajib antar kedua belah pihak. Alam, laut misalnya, yang telah dieksplorasi manusia mempunyai hak untuk dipelihara baik – baik oleh manusia, dan manusia mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak alat tersebut. Tidak boleh keindahan laut seperti di Laut Banda, misalnya dibom untuk diambil ikannya, yang berarti pengrusuh laut. Ini adalah perbuatan yang tidak adil terhadap laut.
Jadi, hakikat sila kelima ialah suatu prinsip untuk memenuhi hak orang atau pihak lain yang mempunyai hubungan hidup dengan aku / kamu / kita, dengan pengertian wajib setepatnya didahulukan dari pada hak.
Jadi kalau kita pegang teguh prinsip bahwa setepatnya kewajiban didahulukan terhadap hak maka perbuatan kita terhadap alam, tanaman, hewan piaraan, sesama manusia, diri-sendiri, apalagi terhadap Tuhan, itu selalu merupakan perbuatan yang positif, artinya bukan merusak tanaman, bukan merusak hewan, dan sebagainya.




B.       PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1.    Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari bahasa Yunani Idein, yang berarti melihat atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran dan logika yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran (science and ideas).
Didalam ensiklopedia popular Politik Pembangunan Pancasila, ideologis merupakan cabang filsafat yang mendasari ilmu-ilmu seperti pedagogi-etika dan politik (Subandi Al Marsudi, 2001: 57).
Ideologi dalam arti praktis adalah kesatuan gagasan-gagasan yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik yang individual maupun yang social.
Penerapan ideologi dalam kehidupan kenegaraan dapat diartikan sebagai suatu consensus mayoritas warga negara tentang nilai-niali dasar yang ingin diwujudkan dengan mendirikan negara. Dalam hal ini sering juga disebut Philosofische Grondslag atau Weltanschauug yang merupakan pikiran-pikiran terdalam, hasrat terdalam warga negaranya untuk diatasnya dididrikan suatu negara.
Berikut ini disajikan pendapat para ahli lainnya tentang pengertian ideology:
a.      Padmo Wahjono
Menurut pakar  hukum tata negara Indonesia ideologi merupakan suatu kelanjutan atau konsekuensi dari pada pandangan hidup bangsa, dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisis di dalam kehidupan berkelompok.
b.      Mubyarto
Ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman karya (atau perjuangan) untuk mencapai tujuan masyrakat atau bangsa.
c.       M. Sastrapratedja
Ideologi ialah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir suatu sistem yang teratur.
d.      Soerjanto Poespowardojo
Seorang pakar sosiologi-budaya mengartikan ideologi adalah komplek pengetahuan dan nilai, yang secara, keseluruhan telah menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
e.       Franz Magnis Soeseno
Seorang pakar filsafat, mengartikan ideologi dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas dan kurang tepat istilah, “ideologi” dipergunakan untuk segala kelompok, cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Penggunaaan kata “ideologi” ini oleh kebanyakan penulis dianggap tidak tepat, bahkan menyesatkan apalagi pada banyak orang kata ideoligi langsung menimbulkan asosiasi negatif. Frans Magnise Suseno menggunakan kata ideologi sebagai sesuatu yang positif, yaitu sebagai nilai-nilai dan cita-cita yang luhur, yaitu dalam arti sebagai “ideologi terbuka”.
Dalam arti sempit yang sebenarnya ideologi adalah gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagimana manusia harus hidup dan bertindak. Ideologi dalam arti ini disebut “ideologi tertutup” karena kemutlakannya tidak mengizinkan orang mengambil jarak terhadapnya.
2.    Kekuatan ideologi
Menurut Alfian, seorang pakar politik, mengemukakan bahwa kekuatan suatu ideologi itu tergantung pada kualitas 3 (tiga) dimensi yang ada pada ideologi itu sendiri.
a.    Dimensi Realita
Bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut secara riil berakar dalam dan/atau hidup dalam masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan  pengalaman sejarahnya (menjadi volkgeist/jiwa bangsa).
b.    Dimensi idealism
Nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberikan harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama dengan berbagai dimensinya.
c.    Dimensi Fleksibilitas/Dimensi Pengembangan
Memiliki keluwesan yang memungkinkan dan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya, dan menurut pakar ini Pancasila memunuhi ketiga kriteria dimensi tersebut.

3.    Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi mencerminkan seperangkat nilai terpadu dalam kehidupan politik bangsa Indonesia, yaitu sebagai tata nilai yang dipergunakan sebagai acuan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai ideologi, pancasila berlaku sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, dan karena itu sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel, dan tidak bersifat tertutup maupun kaku, yang akan menyebabkan ketinggalan zaman.
Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, hal ini dibuktikan dari adanya sifat-sifat yang melekat pada Pancasila itu sendiri maupun kekuatan yang terkandung didalamnya, yaitu memenuhi persyaratan kualitas 3 (tiga) dimensi diatas.
Mengenai pengertian pancasila sebagai ideologi terbuka, bukanlah berarti bahwa nilai dasarnya dapat diubah atau diganti  dengan nilai dasar yang lain, karena bila dipahamkan secara demikian (sebagai pemahaman yang keliru), hal itu sama artinya dengan meniadakan pancasila atau meniadakan identitas/jati diri bangsa Indonesia yang mana berlawanana dangan nalar dan tidak masuk akal.
Maka di dalam pengertian pancasila sebagai ideologi terbuka itu mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar dari pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Dengan perkembangan atas nilai-nilai dasar ini pancasila tidak berubah  menjadi sebuah ideologi yang tertutup atau kaku yang hanya bersifat doktriner seperti halnya yang terdapat pada negara yang berpaham totaliter, disamping itu juga bukan sebagai ideologi yang bersifat utopia atau hanya terdapat dalam angan-angan belaka, melainkan bahwa ide-ide atau gagasan dasarnya tersebut dapat dilaksanakan.
Dengan demikian nilai-nilai dasar pancasila perlu dioperasionalkan, yaitu dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai dasar dari pancasila seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan menjadi nilai instrumental, dan penjabaran atas nilai instumenstal ini tetap mengacu pada nilai dasrnya, dan nilai instrumental menjadi nilai praksis.
Adapun dokumen konstitusional yang disediakan untuk menjabarkan secara kreatif atas nilai-nilai dasar tersebut antara lain termaksud didalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan berupa peraturan perundang-undangan, serta kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya.
Sebagai tolok ukur dalam kebenaran penjabaran nilai dasra pancasila ialah kebersamaan, persatuan dan kesatuan. Dalam kaitan ini adanya gagasan-gagasan dari perorangan maupun golongan disalurkan hingga menjadi kesepakatan bersama, baik secara formal maupun secara informal, yang didalam  kehidupan orde baru dikenal dengan sebutan Konsensu Nasional.
Bangsa Indonesia tidak menolak atau menerima budaya asing yang masuk ke Indonesia, yaitu sepanjang  budaya tersebut tidak bertentangan dengan budaya bangasa Indonesia, dan sebaliknya akan memperkaya serta memperkuat atau memantapkan budaya yang telah ada, yang sudah barang tentu untuk dapat diterima harus melalui proses penilaian dan penyaringan dengan tolok ukur budaya bangsa Indonesia sendiri, yakni pancasila.
Budaya asing yang bernilai negative, misalnya tentang samen leven yang tidak dilarang di dalam kehidupan budaya barat, akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang mendasarkan diri pada sikap budaya dan pandangan moral religious, demikian pula dengan pandangan  keagamaan yang dikenal dengan sebutan Children of God, ditolak karena tidak sesuai dengan pandangan keagamaan yang telah dihayati oleh bangsa Indonesia sejak lama.



4.    Pancasila Diantara Ideologi Komunis dan Ideologi Liberal
Untuk kajian yang lebih mendalam maka ideologi pancasaila kita bandingkan dengan ideologi Komunis dan ideologi Liberal.

Pancasila
Komunis
Liberalis
1.    Monotheis
2.    HAM dilindungi tanpa melupakan kewajiban asasi.
3.    Nasionalisme dijunjung tinggi.
4.    Keputusan melalui musyawarah mufakat dan pengutan suara.
5.    Tidak ada dominasi.
6.    Ada oposisi dengan alasan.
7.    Ada perbedaan pendapat
8.    Kepentingan  seluruh rakyat.
1.     Atheis
2.    HAM diabaikan
3.    Nasionaliasme ditolak.
4.    Keputusan ditangan pimpinan partai.
5.    Dominasi partai politik.
6.    Tidak ada oposisi.
7.    Tidak ada perbedaan pendapat.
8.    Kepentingsan negara
1.        Sekuler
2.        HAM dijunjung secara mutlak
3.        Nasionalisme diabaikan.
4.        Keputusan melaui voting.
5.        Dominasi mayoritas.
6.        Ada oposisi
7.        Ada perbedaan pendapat.
8.        Kepentingan mayoritas.

Jika melihat perbandingan diatas, maka tampak jelas bahwa ideologi Pancasila mencerminkan adanya keseimbangan, keserasian diantara unsur-unsur negara dan masyarakat. Namun dalam hal mencapai keserasian ini sering memunculkan celah-celah-celah bagi terjadinya penyimpangan –penyimpangan.




BAB III
PENUTUPAN
A.      KESIMPULAN
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
            Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa dan sebagai dasar filsafat negara, pada dasarnya merupakan juga sebagai ideologi bangsa dan negara dan termasuk juga ideologi dinamik atau ideologi terbuka.
Pancasila sebagai hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh-tokoh kenegaraan Indonesia yang semula untuk merumuskan dasar negara yang akan merdeka adalah merupakan suatu sistem filsafat ,karena telah memenuhi ciri-ciri pokok filsafat.

Memahami Pancasila Sebagai Ideologi
            Ideologi merupakan ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikir ( science and ideas ) dalam arti praktis ideologi merupakan kesatuan gagasan-gagasan yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya,baik yang individual maupun yang sosial.
            Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila berlaku sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang dan arena itu sifatnya  terbuka,luwes,dan fleksibel dan tidak bersifat tertutup maupun kaku yang akan menyebabkan ketinggalan zaman.
Maka dalam pengertian pancasila sebagai ideologi terbuka itu mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar dari pancasila dapat di kembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.




B.       SARAN
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa dan pedoman hidup bangsa yang di dalamnya sudah memuat berbagai macam aspek kehidupan.Oleh karena itu dengan pedoman pancasila ini para pemimpin mampu mengemban tugas ketatanegaraan dan pemerintahan berdasarkan pancasila.Sehingga timbul rasa cinta terhadap tanah air yaitu Indonesia.Bhineka Tunggal Ika ,walaupun berbeda-beda tetap satu jua.

C.      DAFTAR PUSTAKA
Pancasila dan Paradigma UUD 1945, Bpk Sigit Handoko
  

0 komentar:

Posting Komentar