BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila
selain sebagai dasar Negara, juga merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia
yang mengandung nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia,
bahkan oleh bangsa-bangsa yang beradab. Pancasila juga sebagai sistem etika, yang dalam kehidupan berbangsa
mengedepankan kejujuran amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja,
kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggungjawab, menjaga kehormatan
serta martabat diri sebagai warga bangsa sesuai dengan nilai-nilai luhur yang
terkandung dalam Pancasila yang kita
gunakan sebagi pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas dalam segala
bidang.
Kadang kala
nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila yang merupakan penjelmaan dari
seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi
diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya
akan hilang. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu
diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan
nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga
Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan
nilai-nilai pancasila demi kelestarianya.
Olek karena itu, sebagai upaya nyata demi kelestarian
nilai-nilai luhur pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman
kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila untuk
mahasiswa disemester awal. Atas dasar realita inilah penyulis merasa tertarik
untuk membahasnya dalam bentuk makalah dengan judul”.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdsarkan
uraian dalam latar belakang diatas penulis merumuskan masalah-masalah yang akan
di bahas yaitu:
1.
Bagaimana Pancasila sebagai sistem
filsafat?
2.
Bagaimana Pancasila sebagai ideologi
bangsa?
C.
TUJUAN
PENULISAN
Penulisan
dalam penyusunan makalah ini mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.
Mengetahui Pancasila sebagai sistem
filsafat.
3.
Mangetahui Pancasila sebagai ideologi bangsa.
BAB II
A.
SISTEM
PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
1.
Pengertian
Filsafat
Istilah Filsafat di dalam bahasa Arab ialah
“Falsafah”. Secara etimologi kata
Falsafah berasal dari bahasa Yunani “philosophia”,
yang terbentuk dari dua suku kata, yakni : “Philein” artinya “mencari” atau “mencintai” dan “Sophia”, artinya “kebenaran” atau
“kebijaksanaan”.
Jadi
kata “philosophia” kira-kira berarti
“daya upaya pemikiran manusia untuk mencari kebenaran atau kebijaksanaan” (sterben nach der Weisheit). Dari istilah
tersebut jelaslah bahwa orang berfilsafat ialah orang yang mencintai kebenaran
atau mencari kebenaran dan bukan memiliki kebenaran. (Ismaun, 1991 : 173).
Mencari
kebenaran dan tidak memiliki kebenaran itulah tujuan semua Filsafat, dan
akhirnya mendekati kebenaran sebagai kesungguhan. Tetapi kebenaran yang
sesungguhnya atau yang mutlak hanya milik
Tuhan Yang Maha Esa.
Secara
sederhana setiap orang dapat berfilsafat untuk membedakan mana yang benar dan
mana yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk. Tetapi bagi seorang
Filosuf, filsafat, ialah berfikir secara sungguh-sungguh sampai keakar-akarnya
untuk memahami setiap hakekat dari segala sesuatu.
Dalam
arti praktis, filsafat ialah alam pikiran.
Berfilsafat ialah berfikir secara mendalam (radikal = radix, artinya akar; jadi
sampai ke-akarnya)
dengan sungguh-sungguh tentang hakekat segala sesuatu.
Ilmu
filsafat merupakan induk dari ilmu-ilmu eksak. Adapun definisi tentang filsafat itu
banyak sekali. Namun
persamaannya yang umum dapat kita temukan juga.
Untuk
sekedar mengenal beberapa definisi filsasfat, kami kutipkan beberapa definisi
filsafat yang ada sebagai contoh, misalnya:
a. PLATO
(427 S.M.-348 SM). Ahli Filsafat Yunani : Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang
berminat mencapai kebenaran yang asli.
b. ARISTOTELES (382
S.M-322 S.M), murid Plato : Filsafat ialah ilmu
pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu
metafisika, logika, retoriksa, etika, ekonomi. Politik, dan estatika.
c. IMMANUEL KANT
(1724-1804) ahli Filsafat Katolik : Filsafat
ialah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan
yang tercakup di dalamnya empat persoalan :
1) Apakah
yang dapat kita ketahui? (Jawabanya : “matafisika”).
2) Apakah
yang seharusnya kita kerjakan ? (Jawabannya : “etika”).
3) Sampai
di manakah harapan kita ? (Jawabanya : “Agama”).
4) Apakah
yang di namakan manusia ? (Jawabannya : “Antropologi”).
d. NOTONEGORO : Filsafat menelaah hal-hal yang dijadikan objeknya dari
sudut intinya yang mutlak, yang tetap tidak berubah , yang disebut hakekat.
2. Pancasila Sebagai
Sistem Filsafat
Pancasila
pada awal pertumbuhannya merupakan dasar filsafat Negara, hasil kesepakatan dan
perenungan yang kemudian dihayati sebagai filsafat hidup bangsa. Pancasila
sebagai filsafat hidup merupakan seperangkat prinsip pengarahan yang di jadikan
dasar dan memberikan arah untuk dicapai
dalam mengembangkan kehidupan nasional.
Dalam
mengembangkan
Pancasila secara kefilsafatan yang berusaha mengemukakan hakikatnya secara
manusiawi dan juga menyusunnya secara sistematik, pertama yang harus di
pelajari adalah Pancasila sebagai sistem filsafat dalam membuktikannya yang
utama dengan menunjukkan ciri-ciri filsafat yang diterapkan dalam Pancasila dan
juga dasar untuk mengembangkan kefilsafatan Pancasila. Dasar pengembangan
filsafat Pancasila ini berlandaskan pada hakikat kodrat manusia.
Dalam
usaha untuk mengembangkan filsafat Pancasila, lebih lanjut penting juga di
pelajari dasar-dasar pada umumnya sebagai suatu aksioma penalaran, yang
mendasari semua penalaran kefilsafatan dan juga melandasi pemikiran ilmiah
lainnya, yang kemudian dikemukakan juga metode-metode yang umum digunakan
sebagai sarana perenungan kefilsafatan.
Selanjutnya,
diuraikan juga bahwa Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa dan sebagai dasar filsafat
negara, pada dasarnya merupakan sebagai ideologi bangsa dan negara, dan
termasuk juga ideologi dinamik atau ideologi terbuka. Pancasila sebagai suatu
ideologi terbuka penting juga di kemukakan ciri-ciri kekhususannya, untuk
membuktikan dan memantapkan bahwa Pancasila memang sebagai ideologi dapat memenuhi
tuntutan jaman dapat menyesuaikan perkembangan masyarakat yang terus
berkembang. Ideologi yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat
atau tidak menyesuaikan pemikiran para pendukungnya yang semakin maju dalam
bernegara dan bermasyarakat akan di tinggalkan.
Pancasila
sebagai hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh-tokoh kenegaraan
Indonesia yang semula untuk merumuskan dasar negara yang merupakan suatu sistem
filsafat, karena telah memenuhi ciri-ciri pokok filsafat. Demikian juga
Pancasila sebagai sistem filsafat
yang berlandaskan pada hakikat kodrat
manusia, walaupun semula tidak terpikirkan oleh tokoh-tokoh kenegaraan
Indonesia tentang hakikat manusia, namun karena betul-betul perenungannya yang
mendalam maka secara langsung dijiwai oleh hakikat kodrat manusia dalam hidup
bersama.
3.
Ciri-Ciri
Filsafat
Koheren
yaitu merupakan hasil
perenungan kefilsfatan haruslah bersifat koheren, yakni berhubungan satu dengan
yang lainnya secara runtut tidak mengandung pernyataan-pernyataan dan hal-hal
yang saling bertentangan. Pancasila sebagai sistem filsafat bagian-bagiannya tidak
saling bertentangan meskipun berbeda saling melengkapi dan tiap bagian
mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri. Bagian-bagian tersebut merupakan
satu kesatuan yang bersifat organik, bentuk susunannya adalah
hierarkhis-piramidal. Demikian juga pelaksanaan Pancasila dalam kenegaraan dipancarkan
ke empat pokok pikiran dan di terjemahkan ke pasal-pasal Undang-Undang Dasar
1945 juga runtut tidak ada penjabaran Pancasila yang bertentangan dengan konsep
dasar sebagai nilai-nilai yang diyakini kebenarannya, atau juga tidak ada
penjabaran Pancasila yang berlawanan dengan aksioma kehidupan manusia.
Menyeluruh, hasil perenungan
filsafat harus bersifat menyeluruh, yakni memadai semua hal dan gejala yang
tercakup dalam permasalahannya sehingga tidak ada sesuatu yang di luar
jangkauan. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa di dalamnya telah tersusun
suatu pola yang dapat memadai semua permasalahan kehidupan serta menampung
dinamika masyarakat, dan Pancasila sebagai dasar filsafat negara dapat mencakup
semua permasalahan kenegaraan yang berlandaskan hakikat kodrat manusia.
Pancasila sebagai filsafat hidup harus dapat mencakup semua permasalahan hidup
manusia, yang pada dasarnya dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
masalah hidup menghadapi diri sendiri,
masalah hidup menghadapi sesama manusia, dan masalah hidup menghadapi Tuhan.
Dalam menghadapi diri sendiri diuraikan di dalam sila kemanusiaan yang adil dan
beradab. Dalam menghadapi sesama manusia, dalam sila kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat. Dalam mengahadapi Tuhan, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan
kemanusiaan yang adil dalam arti adil terhadap Tuhan.
Mendasar, yakni mendalam sampai
ke inti-mutlak dari permasalahannya sehingga merupakan hal yang sangat
fundamental. Pancasila sebagai sistem filsafat di rumuskan atas dasar
inti-mutlak tata kehidupan manusia menghadapi diri sendiri, sesama manusia, dan
menghadapi Tuhan, dalan bermasyarakat dan bernegara, yang mewujudkan
berkeTuhanaan dan berkemanusiaan berpersatuan berkerakyatan dan berkeadilan.
Lima hal ini sebagai inti-mutlak atau sifat hakikat eksistensi manusia dalam
hidup bersama dalam menghadapi tiga persoalan hidup manusia yang disebutkan di
atas. Dengan demikian jelas bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat telah
terpenuhi adanya inti-mutlak yang dicari dan dibahas dalam pemikiran
kefilsafatan.
Spekulasitif, merupakan buah fikir
hasil perenungan sebagai peranggapan yang menjadi titik awal serta pangkal
tolak pemikiran suatu hal. Peranggapan bukanlah secara kebetulan, tetapi suatu
pola dasar yang dapat diandalkan dengan penalaran yang logis. Pancasila sebagia
dasar negara pada permulaannya merupakan satu pola dasar sebagai titik awal
yang kemudian dibuktikan kebenarannya.
4.
Dasar
Filsafat Pancasila
Filsafat hidup bangsa yang berfungsi sebagai pedoman
hidup, memang tepat jika dirumuskan dari inti-inti kehidupan bangsa, yang berpangkal pada hakikat
kodrat manusia, sehingga pedoman hidup tersebut manusiawi, dalam arti sesuai
dengan kodrat manusia, dan tidak akan bertentangan dengan kehendak manusia.
Hakikat kodrat manusia sebagai dasar filsafat
Pancasila, menurut seorang ahli pikir Indonesia Notonagoro (1905-1981), adalah monopluralis, yaitu terdiri atas
beberapa unsur menjadi satu kesatuan. Hakikat kodrat manusia monopluralis ini
di kelompokkan menjadi tiga kelompok ; (1) susunan kodrat monodualis
(2) sifat kodrat monodualis, (3) kedudukan
kodrat monodualis.
a.
Susunan
Kodrat Monodualis
Manusia
hakikatnya adalah tersusun atas jiwa
dan raga. Jiwa tanpa raga bukan manusia, demikian juga raga tanpa jiwa bukan
manusia. Dua unsur kodrat ini
mempengaruhi pola hidup manusia. Jika manusia dalam kehidupannya hanya
mementingkan kebahagiaan dari
segi raganya saja tanpa mementingkan unsur jiwanya, maka hal ini akan sulit
dalam mencapai kebahagiaan rohani karena hanya mementingkan kebahagiaan
jasmaninya saja, demikian
juga sebaliknya.
Dalam pola hidup yang manusiawi adalah menyeimbangkan antara kepentingan rohani
dan kepentingan jasmani yang selaras serasi dan seimbang. Keseimbangan dua
unsur ini merupakan salah satu dasar filsafat Pancasila. Sehingga tujuan negara
yang berdasarkan Pancasila adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
sejahtera lahirlah batiniah, hal ini berlandaskan pada kesatuan unsur jiwa dan
raga.
b.
Sifat
Kodrat Manusia Monodualis
Manusia
hakikatnya adalah bersifat individu dan juga bersifat sosial. Hal ini dapat dibuktikan bahwa
manusia dapat merasakan sewaktu-waktu
sifat individunya yang lebih besar dan dapat juga sewaktu-waktu sifat sosialnya
yang lebih dominan. Dua sifat kodrat ini tidak dapat dihilangkan salah satu
atau kedua-duanya, karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
sebagai unsur kodrat manusia.
Dua
unsur sifat kodrat ini juga mempengaruhi pola hidup manusia. Jika manusia atau
suatu masyarakat dalam kehidupan selalu menonjolkan sifat individu saja, maka
masyarakat tersebut bersifat individualis atau liberalis. Demikian juga
sebaliknya, jika manusia atau suatu masyarakat dalam kehidupanya hanya
menonjolkan sifat sosialnya saja, maka masyarakat tersebut bersifat sosialis
komunis. Dalam pola hidup yang
manusiawi adalah menyeimbangkan antara
dua hal tersebut, kepentingan individu dan kepentingan sosial yang selaras
serasi dan seimbang. Keseimbangan dua unsur ini merupakan salah satu dasar
filsafat Pancasila. Sehingga masyarakat yang diinginkan dalam Pancasila adalah
masyarakat yang penuh kebahagiaan yang didasarkan atas hubungan manusia dengan
masyarakat yang selaras serasi dan seimbang. Masyarakat yang berfaham
kebersamaan dan kekeluargaan.
c.
Kedudukan
Kodrat Manusia Monodualis
Manusia
hakikatnya adalah berkedudukan sebagai pribadi mandiri, pribadi yang berdiri sendiri dapat
berkreasi dan dapat bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri dan juga
menyadari sebagai mahluk Tuhan . Dua hal ini tidak dapat diingkari memang
demikian kenyataannya. Manusia harus bertanggungjawab terhadap diri sendiri dan
juga terhadap Tuhan.
Jika
manusia dalam kehidupannya baik pribadi maupun bersama, selalu menonjolkan
sebagai pribadi yang berdiri sendiri terlepas dari pengaruh Tuhan, maka
kelompok manusia yang seperti ini hanya
mengandalkan kemampuan akalnya, sehingga aturan kehidupan bersamaa diatur atas
dasar pola pemikiran sendiri tanpa adanya pengaruh ajaran Tuhan, demikian juga sebaliknya. Dua kelompok manusia
yang berbeda dan berlainan pola pemikiran dalam kehidupan bersamanya ini sering dusebut dengan kelompok
ekstrim kiri dan kelompok ekstrim kanan. Dalam pola hidup yang manusiawi, kedua
ekstrim itu harus ditarik titik temunya,
dalam arti harus selaras serasi dan seimbang.
Dari
uraian di atas jelaslah bahwa untuk mencapai masyarakat yang sejahtera lahir
dan batin selaras serasi seimbang dalam pola kehidupan yang merupakan tujuan
masyarakat ber Pancasila haruslah bertitik pangkal pada hakikat kodrat manusia monopluralis.
Dari
uraian diatas , bahwa ajaran
Pancasila dalam bermasyarakat dan bernegara, dengan sistem
filsafat Pancasila berlandaskan pada hakikat kodrat manusia. Hanya saja bedanya
untuk idiologi Pancasila berlandaskan pada hakikat kodrat monopluralis, yaitu
terdiri atas beberapa unsur menjadi satu kesatuan secara dinamis dan harmonis,
selaras serasi seimbang.
Idiologi
dunia yang sangat besar pengaruhnya pada saat sekarang ini adalah tidak
menyeimbangkan sifat kodrat monodualis, sehingga sifat keseimbangannya terabaikan.
Hal ini akan mewujudkan ketidakkeseimbangan kehidupan bernegara, karena
menghalangi kebebasan pribadi di satu
pihak sehingga menimbulkan ketidakpuasan
warga negaranya, dan menumbuhkan kebebasan pribadi berlebihan dipihak
lain sehingga mengancam kearah kemerosotan moral. Negara yang berlandaskan
hakikat kodrat monopluralis hal-hal tersebut terhindar, karena menyeimbangkan
segi kejiwaan dan keragaan, kebutuhan pribadi
dan sosial, pribadi dan sebagai mahluk Tuhan, dalam bermasyarakat dan
bernegara.
5.
Hakikat
Sila-Sila Pancasila
Sebagaimana telah
diketahui , sila-sila pancasila itu adalah sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil
dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijakan dalam permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setiap
sila Pancasila mempunyai kata pokok,
yang diapit oleh awalan ke dan
akhiran-an, kecuali sila ketiga yang
menggunakan awalan per- dan akhiran-an.
Dalam
bahasa Indonesia, awalan ke- dan
akhiran -an menyebabkan kata pokok
yang diapitnya menjadi kata benda abstrak.
Demikian juga awalan per- dan -an. Bedanya, kalau Ke- dan –an itu
menunjukkan statika, sedangkan per- dan -an itu menunjukan dinamika. Jadi kelima sila Pancasila itu terdiri dari perkataan- perkataan pokok :
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan . Kelima perkataan
tersebut merupakan prinsip atau principles,
yaitu sifat abstrak, dan menjadi acuan atau pedoman. Keterangan adalah
sebagai berikut ini.
1. Ketuhanan
adalah Prinsip yang berisi
keharusan/ ketentuan untuk bersesuaian dengan hakikat Tuhan.
2. Kemanusiaan adalah Prinsip yang berisi
keharusan / ketentuan untuk bersesuaian dengan hakikat manusia.
3. Persatuan adalah Prinsip yang berisi
keharusan / ketentuan untuk bersesuaian dengan hakikat satu.
4. Kerakyatan adalah Prinsip yang berisi
keharusan / ketentuan untuk bersesuaian dengan hakikat rakyat.
5. Keadilan adalah Prinsip yang berisi
keharusan / ketentuan untuk bersesuaian dengan hakikat adil (Sunarjo
Wreksosuharjo, 2000 : 35)
Persoalan
yang menuntut penyelesaian sekarang ialah apakah yang dimaksud dengan hakikat Pancasila?
a.
Hakikat
Tuhan
Tuhan
menurut pemahaman akal budi manusia sebagai pertanggungjawaban terhadap
kemanusiaan berdasarkan kemampuan akal budi/ filsafat bahwa oleh karenanya
manusia perlu hormat dan takzim kepada Tuhan, berbakti kepada Tuhan, memuliakan
Tuhan, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Prinsip sila pertama, yang berisi keharusan/
tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat Tuhan ialah prinsip untuk menghormati
dan mentaati Tuhan. Wujud realisasinya bisa memuliakan Tuhan, memandang yang
Teragung melakukan yang dikehendaki Tuhan, dan sebagainya. Karena Pancasila itu
bukan agama, maka cara pelaksanaan menyembah Tuhan, beribadah kepada Tuhan,
terutama yang berkenaan dengan hal-hal yang sifatnya ritual dan sakral,
diserahkan kepada agama dan kepercayaan masing-masing
b.
Hakikat
Manusia
Manusia yang dimaksudkan
di sini adalah manusia yang seutuhnya. Jadi bukan pemahaman terhadap manusia
secara segmental, seperti animan rasional, homo
faber, homo economicus, zoon politicon, dan sebagainya. Menurut pandangan
yang utuh ini, pada hakikatnya manusia itu ialah monopluralisme (kesawatunggalan) dari keseluruhan unsur-unsur
hakikatnya yang berpasang-pasangan monodualis Raga-Jiwa, monodualis
individu-sosial, kedudukan monodualis Makhluk Tuhan-Pribadi Mandiri, yang
kesemua unsure tersebut bersatu secara organis, harmonis, dan dinamis.
Prinsip sila kedua, adalah prinsip untuk
menyesuaikan diri dengan kenyataan bahwa dirinya adalah berhakikat manusia,
yang oleh karena itu harus adil dan beradab. Wujud realisasinya dapat
bermacam-macam, tetapi dipertanggungjawabkan. Hakikat manusia itu seperti yang sudah dipaparkan di atas. Jadi harus diingat
bahwa manusia itu memiliki tridaya jiwa (pikir, perasaan, kehendak, atau cipta,
rasa, karsa). Pikir atau cipta membuat orang rindu kepada kebenaran/ kenyataan;
perasaan atau rasa menjadikan orang rindu kepada keindahan; sedangkan kehendak
atau karsa membuat orang rindu kepada kebaikan. Oleh karena itu menyesuaikan
diri dengan kenyataan bahwa dirinya berhakikat manusia dapat berarti menyukai/
berniat untuk mewujudkan yang benar, yang indah, yang baik dilihat dari segi
kemanusiaan.
c.
Hakikat
Satu
Kata
persatuan berasal dari kata dasar satu. Hakikat satu ialah :
1) Utuh,
tak dapat dibagi, mempunyai bangun-bentuk tersendiri, berdiri sendiri;
2) Terpisah
dari sesuatu hal yang lain.
Hakikat sila ketiga, yang berisi keharusan/tuntutan
untuk bersesuaian dengan hakikat satu adalah satu prinsip untuk tetap utuh,
pantang/menolak untuk dipecah-belah, sebagai bangsa mempunyai kepribadian
sendiri, sebagai negara senantiasa merupakan negara kesatuan yang utuh,
benar-benar mandiri baik sebagai bangsa maupun negara. Tidak menjadi bagian
dari negara lain, melainkan bekerja sama atas dasar persamaan derajat dan
saling menghormati.
d.
Hakikat
Rakyat
Perkataan kerakyatan berasal dari kata dasar rakyat,
yang mendapat awalan ke- dan –an. Hakikat rakyat ialah jumlah keseluruhan warga dalam
lingkungan daerah atau negara tertentu, dalam hal ini ialah Negara Republik
Indonesia. Dalam segala sesuatunya meliputi seluruh atau semua orang yang
menjadi seluruh warga kebersamaan tersebut. Jadi kesesuaian dengan hakikat
rakyat ialah kesesuaian dengan keseluruhan warga tersebut dalam hal sikap,
pendapat dan kepentingannya. Negara didasarkan oleh rakyat, tidak
didasarkan atas golongan, tidak didasarkan atas perseorangan. Negara sungguh
didukung oleh seluruh rakyat, berdasarkan
kekuasaan yang ada pada tangan rakyat (kedaulatan rakyat ). Berdasarkan
atas permusyawaratan dan gotong royong, kepentingan serta kebahagiaan seluruh
rakyat. Hakikat sila keempat, adalah suatu
prinsip untuk berdemokrasi, baik demokrasi politik maupun demokrasi ekonomi, dengan melalui permusyawaratan
/ perwakilan yang bijaksana dan penuh hikmat, berusaha menjamin kepentingan dan
kebahagiaan seluruh rakyat. Wujud
realisasinya dalam kehidupan bernegara adalah seperti yang sudah berkali – kali
kita jalankan, baik melalui pemilihan umum, maupun tindak – lanjutnya di dalam
lembaga Negara .
e.
Hakikat
Adil
Keadilan berasal dari kata dasar adil
yang mendapat awalan ke- dan
akhiran –an. Hakikat adil ialah telah dipenuhinya hak
yang ada didalam hubungan hidup, dengan pengertian bahwa wajib harus
didahulukan daripada hak. Di dalam setiap hubungan hidup itu selalu dan pasti
terdapat yang namanya hak dan wajib. Pada sila kelima pancasila ini tekanannya
ialah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi hubungan antar masing
– masing warga Negara dengan pemerintah
Negara dan sebaliknya, hubungan antar sesama warga Negara secara timbale –
balik.
Dalam
hubungan antar Pemerintah Negara dengan Warga Negara, masing – masing pihak
mempunyai hak dan wajib. Apabila hak satu pihak telah dipenuhi oleh pihak yang
lain, maka terciptalah di situ keadilan. Pemerintah Negara mempunyai hak terhadap Warga Negara, yaitu hak untuk
ditata secara hukum. Apabila hak itu telah dipenuhi oleh warga negara, maka terciptalah yang
dinamakan keadilan hukum.
Sebaliknya Warga Negara mempunyai hak terhadap Pemerintah Negara, yaitu hak
untuk dilindungi kepentingannya. Apabila hak itu telah dipenuhi oleh pemerintah
Negara, maka terciptalah yang dinamakan keadilan distribusif atau keadilan
membagi (maksudnya membagi perlindungan kepentingan terhadap seluruh warga
negara ). Antara sesama warga Negara yang lain di dalam hubungan hidupnya, maka
disitu telah terjadi keadilan komutatip. Artinya keadilan sama – sama timbal
balik.
Mengartikannya haruslah setiap ada hubungan
hidup pastilah ada hak dan wajib. Wajib itu perlu didahulukan daripada hak yang namanya hak itu pada dasarnya dapat dituntut dengan paksa. Karena hadirnya hak
itu ada landasannya,
yaitu hukum dan peraturan. Kalau hak itu tidak dipenuhi dan si pemilik hak
tidak menuntut , maka itu merupakan hutang.
Kita
harus ingat bahwa kelima sila Pancasila itu merupakan kesatuan yang bulat dan utuh. Jadi
hubungan manusia dengan Tuhan juga menimbulkan hak dan wajib. Manusia mempunyai
hak terhadap Tuhan, yaitu hak untuk dikasihi dan disayangi. Tetapi Tuhan Yang
Maha Pengasih dan Maha Penyayang telah terlebih dahulu mengasihi dan dan
menyayangi manusia. Maka dari itu tinggallah hak Tuhan yang harus selalu
dipenuhi oleh manusia, yaitu kewajiban
manusia untuk selalu menghormati menaati Tuhan. Hubungan manusia dengan benda
dan dengan alam juga menimbulkan permasalahan hak dan wajib antar kedua belah
pihak. Alam, laut misalnya, yang telah dieksplorasi manusia mempunyai hak untuk
dipelihara baik – baik oleh manusia, dan manusia mempunyai kewajiban untuk
memenuhi hak alat tersebut. Tidak boleh keindahan laut seperti di Laut Banda,
misalnya dibom untuk diambil ikannya, yang berarti pengrusuh laut. Ini adalah
perbuatan yang tidak adil terhadap laut.
Jadi,
hakikat sila kelima ialah suatu prinsip untuk memenuhi hak orang atau pihak
lain yang mempunyai hubungan hidup dengan aku / kamu / kita, dengan pengertian
wajib setepatnya didahulukan dari pada hak.
Jadi
kalau kita pegang teguh prinsip bahwa setepatnya kewajiban didahulukan terhadap
hak maka perbuatan kita terhadap alam, tanaman, hewan piaraan, sesama manusia,
diri-sendiri, apalagi terhadap Tuhan, itu selalu merupakan perbuatan yang positif, artinya bukan merusak tanaman,
bukan merusak hewan, dan sebagainya.
B.
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1.
Pengertian
Ideologi
Ideologi
berasal dari bahasa Yunani Idein, yang berarti melihat atau idea yang berarti
raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran dan logika yang berarti ajaran. Dengan demikian
ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran (science and ideas).
Didalam
ensiklopedia popular Politik Pembangunan Pancasila, ideologis merupakan cabang
filsafat yang mendasari ilmu-ilmu seperti pedagogi-etika dan politik (Subandi
Al Marsudi, 2001: 57).
Ideologi
dalam arti praktis adalah kesatuan gagasan-gagasan yang disusun secara
sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik yang
individual maupun yang social.
Penerapan
ideologi dalam kehidupan kenegaraan dapat diartikan sebagai suatu consensus
mayoritas warga negara tentang nilai-niali dasar yang ingin diwujudkan dengan
mendirikan negara. Dalam hal ini sering juga disebut Philosofische Grondslag atau Weltanschauug
yang merupakan pikiran-pikiran terdalam, hasrat terdalam warga negaranya untuk
diatasnya dididrikan suatu negara.
Berikut
ini disajikan pendapat para ahli lainnya tentang pengertian ideology:
a.
Padmo
Wahjono
Menurut
pakar hukum tata negara Indonesia ideologi
merupakan suatu kelanjutan atau konsekuensi dari pada pandangan hidup bangsa,
dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisis di
dalam kehidupan berkelompok.
b.
Mubyarto
Ideologi adalah sejumlah
doktrin, kepercayaan dan simbol-simbol
sekelompok masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman karya
(atau perjuangan) untuk mencapai tujuan masyrakat atau bangsa.
c.
M.
Sastrapratedja
Ideologi ialah
seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir
suatu sistem yang teratur.
d.
Soerjanto
Poespowardojo
Seorang
pakar sosiologi-budaya mengartikan ideologi adalah komplek pengetahuan dan
nilai, yang secara, keseluruhan telah menjadi landasan bagi seseorang atau
masyarakat untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap
dasar untuk mengolahnya.
e.
Franz
Magnis Soeseno
Seorang
pakar filsafat, mengartikan ideologi dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas dan
kurang tepat istilah, “ideologi” dipergunakan untuk segala kelompok, cita-cita,
nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai
pedoman normatif. Penggunaaan kata “ideologi” ini oleh kebanyakan penulis
dianggap tidak tepat, bahkan menyesatkan apalagi pada banyak orang kata
ideoligi langsung menimbulkan asosiasi negatif. Frans Magnise Suseno
menggunakan kata ideologi sebagai sesuatu yang positif, yaitu sebagai
nilai-nilai dan cita-cita yang luhur, yaitu dalam arti sebagai “ideologi
terbuka”.
Dalam
arti sempit yang sebenarnya ideologi adalah gagasan atau teori menyeluruh
tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagimana
manusia harus hidup dan bertindak. Ideologi dalam arti ini disebut “ideologi
tertutup” karena kemutlakannya tidak mengizinkan orang mengambil jarak
terhadapnya.
2.
Kekuatan
ideologi
Menurut
Alfian, seorang pakar politik, mengemukakan bahwa kekuatan suatu ideologi itu tergantung pada kualitas 3 (tiga) dimensi yang
ada pada ideologi itu sendiri.
a. Dimensi Realita
Bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di
dalam ideologi tersebut
secara riil berakar dalam dan/atau hidup dalam masyarakat atau
bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya
dan pengalaman sejarahnya (menjadi volkgeist/jiwa bangsa).
b. Dimensi idealism
Nilai-nilai dasar ideologi tersebut
mengandung idealisme
yang memberikan harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman
dalam praktik kehidupan bersama dengan berbagai dimensinya.
c. Dimensi Fleksibilitas/Dimensi
Pengembangan
Memiliki keluwesan yang memungkinkan dan
merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi
bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jati diri yang
terkandung dalam nilai-nilai dasarnya, dan menurut pakar ini Pancasila memunuhi
ketiga kriteria dimensi tersebut.
3.
Pancasila
Sebagai Ideologi
Terbuka
Pancasila
sebagai ideologi mencerminkan seperangkat nilai terpadu dalam kehidupan politik
bangsa Indonesia, yaitu sebagai tata nilai yang dipergunakan sebagai acuan di
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai
ideologi, pancasila berlaku sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas
di segala bidang, dan karena
itu sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel, dan tidak bersifat tertutup maupun
kaku, yang akan menyebabkan ketinggalan zaman.
Pancasila
telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, hal ini dibuktikan dari adanya
sifat-sifat yang melekat pada Pancasila itu sendiri maupun kekuatan yang
terkandung didalamnya, yaitu memenuhi persyaratan kualitas 3 (tiga) dimensi
diatas.
Mengenai
pengertian pancasila sebagai ideologi terbuka, bukanlah berarti bahwa nilai
dasarnya dapat diubah atau diganti
dengan nilai dasar yang lain, karena bila dipahamkan secara demikian
(sebagai pemahaman yang keliru), hal itu sama artinya dengan meniadakan
pancasila atau meniadakan identitas/jati diri bangsa Indonesia yang mana
berlawanana dangan nalar dan tidak masuk akal.
Maka
di dalam pengertian pancasila sebagai ideologi terbuka itu mengandung makna
bahwa nilai-nilai dasar dari pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan
dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Dengan
perkembangan atas nilai-nilai dasar ini pancasila tidak berubah menjadi sebuah ideologi yang tertutup atau
kaku yang hanya bersifat doktriner seperti halnya yang terdapat pada negara
yang berpaham totaliter, disamping itu
juga bukan sebagai ideologi yang bersifat utopia
atau hanya terdapat dalam angan-angan belaka, melainkan bahwa ide-ide atau
gagasan dasarnya tersebut dapat dilaksanakan.
Dengan
demikian nilai-nilai dasar pancasila perlu dioperasionalkan, yaitu dijabarkan
dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai dasar dari pancasila seperti tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan menjadi nilai instrumental, dan penjabaran
atas nilai instumenstal ini tetap mengacu pada nilai dasrnya, dan nilai
instrumental menjadi nilai praksis.
Adapun
dokumen konstitusional yang disediakan untuk menjabarkan secara kreatif atas
nilai-nilai dasar
tersebut antara lain termaksud didalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
yang menjadi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan berupa peraturan
perundang-undangan, serta kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya.
Sebagai
tolok ukur dalam kebenaran penjabaran nilai dasra pancasila ialah kebersamaan, persatuan dan kesatuan. Dalam
kaitan ini adanya gagasan-gagasan dari perorangan maupun golongan disalurkan
hingga menjadi kesepakatan bersama, baik secara formal maupun secara informal,
yang didalam kehidupan orde baru dikenal
dengan sebutan Konsensu Nasional.
Bangsa
Indonesia tidak menolak atau menerima budaya asing yang masuk ke Indonesia,
yaitu sepanjang budaya tersebut tidak
bertentangan dengan budaya bangasa Indonesia, dan sebaliknya akan memperkaya
serta memperkuat atau memantapkan budaya yang telah ada, yang sudah barang
tentu untuk dapat diterima harus melalui proses penilaian dan penyaringan
dengan tolok ukur budaya bangsa Indonesia sendiri, yakni pancasila.
Budaya
asing yang bernilai negative, misalnya tentang samen leven yang tidak dilarang di dalam kehidupan budaya barat,
akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang mendasarkan diri pada sikap budaya dan
pandangan moral religious, demikian pula dengan pandangan keagamaan yang dikenal dengan sebutan Children of God, ditolak karena tidak
sesuai dengan pandangan keagamaan yang telah dihayati oleh bangsa Indonesia
sejak lama.
4.
Pancasila
Diantara Ideologi Komunis dan Ideologi Liberal
Untuk
kajian yang lebih mendalam maka ideologi pancasaila kita bandingkan dengan
ideologi Komunis dan ideologi Liberal.
Pancasila
|
Komunis
|
Liberalis
|
1. Monotheis
2. HAM
dilindungi tanpa melupakan kewajiban asasi.
3. Nasionalisme
dijunjung tinggi.
4. Keputusan
melalui musyawarah mufakat dan pengutan suara.
5. Tidak
ada dominasi.
6. Ada
oposisi dengan alasan.
7. Ada
perbedaan pendapat
8. Kepentingan seluruh rakyat.
|
1. Atheis
2. HAM
diabaikan
3. Nasionaliasme
ditolak.
4. Keputusan
ditangan pimpinan partai.
5. Dominasi
partai politik.
6. Tidak
ada oposisi.
7. Tidak
ada perbedaan pendapat.
8. Kepentingsan
negara
|
1.
Sekuler
2.
HAM dijunjung secara mutlak
3.
Nasionalisme
diabaikan.
4.
Keputusan melaui
voting.
5.
Dominasi mayoritas.
6.
Ada oposisi
7.
Ada perbedaan
pendapat.
8.
Kepentingan
mayoritas.
|
Jika melihat
perbandingan diatas, maka tampak jelas bahwa ideologi Pancasila mencerminkan
adanya keseimbangan, keserasian diantara unsur-unsur negara dan masyarakat.
Namun dalam hal mencapai keserasian ini sering memunculkan celah-celah-celah
bagi terjadinya penyimpangan –penyimpangan.
BAB III
PENUTUPAN
A.
KESIMPULAN
Pancasila
Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila
sebagai filsafat hidup bangsa dan sebagai dasar filsafat negara, pada dasarnya
merupakan juga sebagai ideologi bangsa dan negara dan termasuk juga ideologi
dinamik atau ideologi terbuka.
Pancasila sebagai hasil perenungan yang mendalam dari
para tokoh-tokoh kenegaraan Indonesia yang semula untuk merumuskan dasar negara
yang akan merdeka adalah merupakan suatu sistem filsafat ,karena telah memenuhi
ciri-ciri pokok filsafat.
Memahami
Pancasila Sebagai Ideologi
Ideologi
merupakan ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikir ( science and ideas ) dalam arti praktis
ideologi merupakan kesatuan gagasan-gagasan yang disusun secara sistematis dan
dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya,baik yang individual
maupun yang sosial.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila berlaku sebagai pedoman dan acuan dalam
menjalankan aktivitas di segala bidang dan arena itu sifatnya terbuka,luwes,dan fleksibel dan tidak
bersifat tertutup maupun kaku yang akan menyebabkan ketinggalan zaman.
Maka dalam pengertian pancasila sebagai ideologi terbuka
itu mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar dari pancasila dapat di kembangkan
sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan
zaman.
B.
SARAN
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa
dan pedoman hidup bangsa yang di dalamnya sudah memuat berbagai macam aspek
kehidupan.Oleh karena itu dengan pedoman pancasila ini para pemimpin mampu
mengemban tugas ketatanegaraan dan pemerintahan berdasarkan pancasila.Sehingga
timbul rasa cinta terhadap tanah air yaitu Indonesia.Bhineka Tunggal Ika
,walaupun berbeda-beda tetap satu jua.
C.
DAFTAR PUSTAKA
Pancasila
dan Paradigma UUD 1945, Bpk Sigit Handoko