BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran. Namun walaupun golongan dan aliran itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu.
Hukum merupakan salah satu kaidah sosial yang di tunjukkan untuk mempertahankan ketertiban dalam berkehidupan bermasyarakat, maka hukum harus secara seimbang dalam melindungi kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyrakat. Dalam hal inilah negara berperan untuk menetapkan peraturan-peraturan sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Hukum juga di perlukan untuk menghindari konflik dalam memperebutkan sumber-sumber pemenuhan kebutuhan manusia yang terbatas sebagai akibat permintaan akan kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
B. Permasalahan
C. Tujuan
Tujuan Hukum Sebagai Kaedah Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis kaedah hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakekat kaedah
1. Tata tertib masyarakat
Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran. Namun walaupun golongan dan aliran itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu.
Adapun yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, ialah peraturan hidup.
Agar supaya dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya dengan aman tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu tata ( orde = ordnung). Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaedah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud :
a. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
b. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna norma itu ialah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Norma-norma itu dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukum terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap berlakunya norma-norma tadi dan merupakan pula reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.
2. Kaedah dalam kenyataan
Keamanan dalam masyarakat akan terpelihara, bila mana tiap warga masyarakat itu tidak mengganggu sesamanya. Bila keamanan terganggu, maka masyarakat itu akan kacau. Manusia-manusia yang bersifat individualis misalnya akan mementingkan dirinya sendiri dan timbul pertikaian. Jika keadaan masyarakat terus menerus demikian, maka tidak dapatlah dikatakan, bahwa ada penghidupan yang teratur dalam msyarakat itu.
Tetapi didunia ini manusia terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau disertai sanksi.
Bilamana seseorang melanggar sesuatu norma, maka orang itu akan mengalami sanksi yang berbagai-bagai sifat dan beratnya.
Beberapa contoh peraturan hidup adalah, misalnya ;
a. Orang yang tahu aturan tidak akan berbicara sambil menghisap rokok di hadapan orang yang harus/pantas dohormati.
b. Seorang tamu yang hendak pulang, harus diantar sampai diambang pintu.
c. Seorang pejual diharuskan menyerahkan barang yang telah terjual kepada pembelinya.
d. Orang yang mencuru barng milik orang lain harus dihukum
Tidak ada larangan bagi orang untuk merokok, kecuali ditempat-tempat tertentu. Orang yang berbicara sambil menghisap rokok di hadapan orang yang harus dihormati hanyalah mendapat celaan dalam masyarakat yang beradab (sopan).
Seorang tuan rumah tidak dapat dipaksakan supaya ia mengantar tamunya yang hendak pulang sampai diambang pintu. Jika ia tidak menghantar tamunya, ia tak akan mendapat hukuman.
Seorang yang mencuri akan menderita kerugian pada badannya, ia akan dihukum penjara dan kehilangan kebebasan untuk sementara waktu.
Dalam masyarakat yang teratur, ada suatu badan resmi yang berkuasa untuk menghukum orang-orang yang melanggar peraturan-peraturan hiup seperti disebutkan dalam contoh ke-3 dan ke-4. Oleh karena itu anggota masyarakat akan berusaha untuk mentaati peraturan-peraturan hidup seperti itu. Peraturan-peraturan hidup yang demikian itu disebut peraturan hukum atau norma hukum.
Norma hukum disertai sanksi berupa hukuman yang sifatnya memaksa, jika peraturan hidup itu dilanggar.
Sanksi hukum dapat berupa :
1) Hukuman penjara (hukum badan), dan
2) Penggantian kerugian (hukuman denda)
B. Kaedah hukum dan kaedah lainnya
Kehidupan manusia didalam pergaulan masyarakat diliputu oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku maniusia di dalam masyarakat. Sejak masa kecilnya manusia merasakn adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada permulaan yang dialami hanyalah peratutran-peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluaraga yang dikenalnya, kemudian juga yang berlaku diluarnya, dalam masyarakat. Yang dirasakan paling nyata ialah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara.
Akan tetapi akan adanya norma-norma itu dirasakan pula olehnya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan kepentingan-kepentingannya. Demikianlah norma-norma itu mempunyai tujuan supaya kepentingan masing-masing warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin.
Dalam pergaulan hidup dibedakan 4 macam norma atau kaedah yaitu;
a. Norma agama
b. Norma kesusilaan
c. Norma kesopanan
d. Norma hukum
1. Norma agama
Norma agama ialah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-laragan dan anjuran-ajuran yang berasal dari Tuhan.
Para pemeluk agama mengakaui dan berkeyakinan, bahw peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup kea rah jalan yang benar.
Dalam abad pertengahan orang berpendapat, bahwa norm agama adalah satu-satunya norma yang mengatur peribadatan yaitu kehidupan keagamaan dalam arti sesungguhnya dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga memuat peratiran-peraturan hidup yang bersifat kemasyarakatan dan disebut “muamalat”, yaitu peraturan-peraturn yang mengatur hubungan antara manusia dan member perlindungan terhadap diri dan harata bendanya.
Beberapa contoh;
a. “hormatilah orang tuamu, agar supaya engkau selamat” (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke-V)
b. “Jangan berbuat riba: barang siapa berbuat riba akan dimasukkan ke dalam neraka untuk selama-lamanya”. (Al-Quran: Surat Al Baqarah, ayat 275)
Norma agama itu bersifat umum dan sedunia (universal) serta berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.
2. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peratiran hidup yang diangga sebagai suara hati sanubari manusia (insane-kamil).
Perturan-peraturan idup ini berupa bisik kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar supaya ia menjadi mnusia yang sempurna. Hasil daripada perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orng0orang. Isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat. Hati nuraninya akan menentukan apakah ia akan melakukan sesuatu perbuatan
Misalnya:
a. Hendaklah engkau berlaku jujur.
b. Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesame manusia.
Dalam norma kesusilaan terdapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalya;
a. Hormatilah orang tuamu agar engkau selamat diakhirat.
b. Jangan engkau membunuh sesamamu.
Norma-norma kesusilan itu dapat juga menetapkan buruk baiknya suatu perbuatan manusia dan turut pula memelihara ketertiban manisia dalam masyarakat.
Norma kesusilaan inipun bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
3. Norma kesopanan
Norma kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
Peraturan-peraturan itu diikutu dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu.
Misalnya;
a. Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
b. Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.
c. Janganlah berdesak-desak memasuki ruangan.
d. Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita didalam kereta, bis, dan lain-lain (terutama wanita yang tua, hamil, dan membawa bayi).
Norma kesopanan tidak memiliki lingkungan pengaruh yang luas, jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan norma kesusilaan.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melinkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang diangga sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Tiga macam norma yang disebutkan di atas, yaitu norma agama, kesusilaan, dan kesopanan bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun ketiga peraturan hidup itu belum cukup member jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Manusia dan masyarakat mengenal hal-hal yang tidak termasuk dalam lingkungan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Umumnya antara ketiga norma itu tak ada satupun yang mewajibkan;
a. Bahwa orang-orang dijalan besar harus berjalan disebelah kiri,
b. Bahwa seorang buruh yang dipecat karena sering mabuk, harus diberikan keterngan oleh majikannya.
Banyak lagi hal-hal yang tidak diatur oleh ketiga norma tadi, yang sebenarnya tidak perlu juga diatur guna ketertiban dan keamanandalam masyarakat seperti urusan Bank, Perseroan Terbatas, Lalu-lintas di jalan, dan lain-lain.
Norma agama, kesusilaan, dan kesopanan saja tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat.
Ketiga macam norma itu tidak mempunyai sanksi (pengukuh) yang tegas, jika salah satu dari peraturanyya dilanggar.
Pelanggar norama agama diancam dengan hukuman dari Tuhan; dab hukuman itu berlaku kelak diakhirat. Pelanggar norma kesusilaan mengakibatkan perasaan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang insyaf. Pelanggar norma kesopanan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Hukuman-hukuman semacam ini tidak mendapat perhatian dari orang-orang yang tak mengenal atau tak memperdulikan agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Orang yang tidak beragama tentulah tidak takut akan hukuman dari Tuhan, orang yang tidak berkesusilaan tidak merasa cemas atau kesal hati atas perbuatannya yang salah dan orang yang tidak berkesopanan tidak pula memperdulikan celaan atau pengasingan dari masyarakat.
Denga demikian orang-orang itu juga tidak terikat kepada jenis peraturan itu, sehingga mereka bebas berbuat sesuka hatinya. Sikap yang demikian tentulah membahayakn masyarakat. Oleh karena itu disamping tiga jenis peraturan hidup itu perlu juga adanya suatau jenis peraturan lain yang yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis peraturan bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis peraturan hidup yang dimaksud adalah;
4. Norma hukum (kaedah hukum)
Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa Negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanny dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara, misalnya;
a. Barang siapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tinginya 15 tahun. Di sini ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan (Norna Hukum Pidana)
b. Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, di wajibkan menggati kerugian (misalnya: jual-beli, sewa-menywa). Di sini ditentukan kewajiban mengganti kerugian atau hukuman denda (Norma Hukuman Perdata)
c. Suatau Perseroan Terbatas harus didirikan dengan akte notaries dan disetujui oleh Departemen Kehakiman. Di sini ditentukan syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang (Norma Hukum Dagang). Penataan dan sanksi terhadap pelanggar peraturan-peraturan hukun adalah bersifat heteronoom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan Negara.
Keistimewaan noram hukum itu justru terletak dalam sifatnya yang memaksa, denga sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaan Negara berdaya-upaya agar peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan dilaksanakan, paksaan tidak berarti sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suat tekanan agar norma-norma hukum itu dihormati dan ditaati.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum merupakan salah satu kaidah sosial yang di tunjukan untuk mempertahan kan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat untuk mempertahankan ketertiban dalam berkehidupan bermasyarakat tersebut, hukum harus secara seimbang dalam melindungi kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyrakat. Dalam hal inilah negara berperan untuk menetapkan peraturan-peraturan sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Hukum juga di perlukan untuk menghindari konflik dalam memperebutkan sumber-sumber pemenuhan kebutuhan manusia yang terbatas sebagai akibat permintaan akan kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Efektivitas Hukum dalam masyarakat yang berkenaan penegakan hukum merupakan faktor penting dalam kehidupan hukum di Indonesia. Tanpa penegakan hukum yang kuat, hukum tidak akan dipersepsikan sebagai ada oleh masyarakat.
Problem yang dihadapi dalam penegakan hukum sebagaimana telah diuraikan bersifat multi dimensi dan variatif. Berbagai problem yang dihadapi saling kait mengkait dan telah lama dibiarkan tanpa upaya serius untuk menyelesaikannya. Sebagai jalan keluar telah disampaikan fundamen dari solusi pembenahan penegakan hukum. Fundamen inilah yang nantinya berperan agar solusi bersifat komprehensif dan tidak sesaat.
Problem yang dihadapi dalam penegakan hukum sebagaimana telah diuraikan bersifat multi dimensi dan variatif. Berbagai problem yang dihadapi saling kait mengkait dan telah lama dibiarkan tanpa upaya serius untuk menyelesaikannya. Sebagai jalan keluar telah disampaikan fundamen dari solusi pembenahan penegakan hukum. Fundamen inilah yang nantinya berperan agar solusi bersifat komprehensif dan tidak sesaat.
Pada dasarnya manusia itu membutuhkan peraturan hidup dan ingin ditata antara satu dengan yang lain supaya tidak ada perselisihan serta agar kehidupannya menjadi aman, tentram dan damai. Dan manusia kalau bersifat individualistis maka malah akan menimbulkan perselisihan selamanya, oleh karena itu kita harus menyesuaikan diri supaya tidak terjadi pertikaian sesama dalam masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar